BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan
dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik
yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan
masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik
perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme
penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang
terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan
sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam
perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas
jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga
keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di
Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito
berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana,
dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan
menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa
lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang,
perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun,
pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas
moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya
API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar
domestik tetapi juga pada pasar internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Perbankan di Indonesia
Menurut
schneider (1993) industri merupakn jaringan yang helainya menjangkau hampir
setiap aspek masyarakat, kebudayaan, dan kepribadian. Industri juga merupakan
sebuah faktor penting dalam membentuk masalah-masalah sosial yang kompleks Kuwartojo
dalam Setyawati (2002) mendefenisikan industri sebagai kegiatan untuk
menghasilkan barang-barang secara massal, dengan mutu yang bagus untuk kemudian
dijual dan diperdagangkan. Guna menjaga kemassalannya digunakan sejumlah tenaga
kerja dengan peralatan, teknik dan cara serta pola kerja tertentu.
Jadi perkembangan industrialisasi dalam
bidang ekonomi sering kali tidak diimbangi dengan perkembangan produksi pangan
Negara, sehingga hasil keuntungan dari kegiatan industri sering kali digunakan
untuk membiayai impor bahan pangan Negara, karena hasil pertanian pangan
menjadi rendah.
Munculnya kawasan industri dalam suatu
wilayah dianggap membawa faktor positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat
di wilayah itu.
Dampak positifnya antara lain :
- Kehadiran industri dapat membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat;
- Membuka lapangan kerja di bidang sektor informal;
- Menambah pendapatan asli daerah bagi daerah tersebut.
Adapun dampak negatifnya ialah:
- Menimbulkan kebisingan, polusi, dan limbah industri yang berbahaya bagi lingkungan;
- Persentuhan budaya yang bisa menimbulkan berbagai masalah sosial.
Bank Indonesia (BI) menyiapkan enam langkah perbaikan baik di
industri perbankan maupun dari sisi regulator. Ini dilakukan berdasarkan
tantangan dan permasalahan operasional yang timbul belakangan ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Darmansyah Hadad
mengatakan, langkah tersebut diharapkan mengoptimalkan industri perbankan
kedepannya. Langkah perbaikan itu, pertama, penguatan pengendalian
internal bank. "Perbankan diminta memperkuat seluruh lapis pengawasan yang
ada untuk mencegah, mendeteksi, dan meminimalkan peluang atau kesempatan
terjadinya risiko dari kegiatan operasional," kata Muliaman, di Komisi XI
DPR RI, Rabu (25/5).
Langkah itu juga termasuk menyempurnakan standard operational
procedure (SOP) dan memastikan implementasinya di setiap aktivitas fungsional
bank, termasuk pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris. Langkah kedua,
penguatan kebijakan Sumber daya manusia (SDM) bank. Manajemen bank wajib
menjaga integritas pegawai antara lain penegakan prinsip know your employee.
Ketiga, penguatan pelaksanaan prinsip pengenalan nasabah atau
know your customer. Bank Sentral meminta perbankan agar lebih aktif dalam
melakukan pemantauan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi di bank dan
melaporkannya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hal ini perlu dilakukan agar industri perbankan tidak
dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil kejahatan
mereka," tambah Muliaman. Adapun langkah keempat menyasar sisi regulator
yaitu melakukan penyempurnaan fokus pengawasan dan pemeriksaan. Muliaman
menjelaskan, selain pengawasan berbasis risiko, BI akan meningkatkan fokus
aspek kepatuhan pada aktivitas fungsional.
Langkah kelima, BI akan melakukan penyempurnaan terhadap
ketentuan mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), mengeluarkan
aturan baru yang mengatur aktivitas layanan nasabah premium termasuk wealth
management, dan menerbtkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan alih daya
(outsourcing) pada bank umum.
2.4
Sistem Perbankan di Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya
dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan
Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan
terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan
kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang
keuangan dan perbankan.
Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K
Permana mengatakan, tantangan yang dialami industri perbankan syariah ini
terjadi baik di internal maupun secara eksternal. "Setidaknya ada 3
masalah yang membuat perbankan syariah belum bisa berkembang secara
optimal," ujar Permana pada acara Bincang-bincang Ramadhan dengan tema
'Menguak Krisis Sumber Daya Insani di Perbankan Syariah' di D'consulate Cafe,
Jakarta, Senin (13/8/2012).
Tantangan pertama, menurut Permana adalah dari sisi produk.
Dirinya menuturkan, dari segi kuantitas produk syariah masih kurang banyak jika
dibandingkan dengan konvensional. "Akhirnya, market share perbankan
syariah masih terbilang kecil bila dibandingkan dengan konvensional. Bila
konvensional bisa menambah porsi market share dengan menambah pembiayaan,
sedangkan market share perbankan syariah terbatas dengan skim angsuran,"
jelasnya.
Sudah bukan rahasia lagi, struktur perbankan Indonesia saat
ini tengah dikuasai oleh 14 bank besar atau yang biasa disebut dengan
systematically important bank. Pada pertengahan September 2009, 14 bank tersebut
memenuhi himbauan BI untuk menurunkan suku bunga dana pihak ketiga yang
mendekati BI rate. Namun sepanjang 2010-2011, diyakini tidak ada perubahan
signifikan dalam komposisi struktur perbankan Indonesia, terutama pada 14 bank
besar tersebut.
Contohnya ketika BI Rate stabil di kisaran 6.5 – 6.75% dan
suku bunga dana pihak ketiga sudah stabil di kisaran suku bunga penjaminan LPS,
maka seharusnya suku bunga kredit idealnya di bawah 10%. Namun terjadi anomali
dimana suku bunga kredit secara umum masih berada di atas 10%. Kondisi tersebut
berpengaruh terhadap kisaran NIM perbankan Indonesia, yang masih berada di
kisaran 6% atau terburuk peringkatnya di kawasan ASEAN 5.
Hal ini ditengarai KPPU sebagai indikasi adanya praktek
persaingan tidak sehat dalam industri perbankan Indonesia. Menurut Ketua KPPU,
Muhammad Nawir Messi, dalam Forum Jurnalis pada 9 Maret 2011 yang
diselenggarakan di Gedung KPPU Pusat, terdapat beberapa indikator dalam
mengukur inefisiensi perbankan tersebut. “Yang pertama adalah Net Interest
Margin (Margin bunga bersih/NIM), dimana NIM perbankan yang saat ini berada
pada level 5,7% – 6% dikategorikan sangat tinggi. Dibandingkan negara tetangga,
NIM perbankan Indonesia dua kali lipat lebih tinggi ketimbang negara ASEAN lain
kecuali Filipina. Kemudian indikator kedua adalah tingkat BOPO (biaya
operasional per pendapatan operasional) yang saat ini berada pada level 80%.
Ini juga ketinggian, padahal hampir semua pendapatan operasional digunakan
untuk biaya operasional dan di negara lain tingkat BOPO hanya 50%”, ujarnya.
Melihat fakta di atas, KPPU akan segera membentuk tim khusus
yang memonitor pergerakan suku bunga kredit sambil terus mengumpulkan informasi
terkait yang dibutuhkan, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum dan
advokasi kebijakan.
Disamping itu, KPPU juga mendukung berbagai upaya BI untuk
meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam industri perbankan, khususnya
yang terkait dengan penetapan suku bunga kredit. BI juga diharapkan dapat
menjaga BI rate dalam ambang yang wajar, mengacu pada besaran inflasi inti
(core inflation). Dalam rangka memaksimalkan kerjasama antara KPPU dan BI ini,
pembicaraan terkait Memorandum Of Understanding dengan BI akan digalakkan,
sehingga KPPU dapat memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai produk
perbankan serta profil tingkat persaingan sektor perbankan.
Definisi Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
Badan usaha yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1.
Aspek Fungsi
a. Bank
Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas
pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank
Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga,
serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI,
dll
c. Bank
Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan
simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank
Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan
fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah
memajukan pembangunan desa.
e. BPR,
adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana
masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.
2.
Status Kepemilikan
a. Bank
Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank
Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk
perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau
badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank
Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah
ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank
nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan
menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank,
HSBC.
d. Bank
Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah
propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan
pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan
harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank
Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan
pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3.
Kegiatan Operasional
a. Bank
Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank
Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta
hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega,
Bank Bukopin.
b. Bank
Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di
dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan
hubungan dengan bank asing di luar negeri.
4.
Penciptaan Uang Giral
a. Bank
Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun
dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang
berhubungan langsung dengan kas.
b. Bank
Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan
transaksi kas secara langsung.
5.
Sistem Organisasi
a. Unit
Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu
kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik
konvensional maupun syariah.
b. Branch
Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah
dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan
sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank
Mega, Bank BCA.
BAB III
KESIMPULAN
Industrialisasi bertujuan menjadikan
sektor industri yang mantap, kuat dan stabil melalui usaha terpadu yang
melibatkan seluruh rakyat dengan berlandaskan azas demokrasi ekonomi,
pemerataan dan kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor dan tetap memelihara
kelestarian lingkungan hidup.
Perbankan di
Indonesia telah mengalami perkembangan mulai dari praderegulasi sampai
pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan sesusai dengan jenis,
kepemilikkan, kegiatan usaha, pembentukkan uang giral serta sistem organisasi
nya.
DAFTAR PUSTAKA
Latumaerissa, Julius
R.2011.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru.2006.BANK DAN
LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salemba empat
No comments:
Post a Comment