BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan
sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata
krama, hingga hukum perundang-udangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di
Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakannya, terutama penegakan
hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakan hukum
dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita hukum dapat
dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan
peradilan.
Dengan melihat
kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari
diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan
menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas
supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada
didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat
ditegakan.
B. Tujuan
1.
Untuk mengetahui tengtang konsep dasar dan Perubahan
Konstitusi
2.
Untuk mengetaui tengtang Pengertian dan lingkup
rule of law serta Prinsip-Prinsip Rule Of Law Di Indonesia
3.
Untuk mengetahui tentang strategi pelaksanaan
(pengembangan) Rule Of Law Di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Konsitusi
1.
Istilah dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari kata constituer (Pransis), constitution (Inggris), constitutle
(Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks
ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau
menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan
dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia,
konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang
tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping
memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak
tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat
sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian
dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Dalam bahasa
Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti
undang-undang dasar (grond=dasar dan wet=undang-undang). Di Jerman istilah
konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti
Undang-Undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah
konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamentallaws tentang pemerintahan
suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.Sementara menurut Sri Soemantri,
konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi sistem pemerintahan negara.Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa
konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang
diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
2.
Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF.
Strong konstitusi terdiri atas dua
bagian diantaranya adalah:
1.
Konstitusitertulis adalah aturan- aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara.
2.
Konstitusi tidak tertulis/konvensiadalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
3.
Nilai Konstitusi
Nilai dalam
konstitusi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat
dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang
terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang
berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan,
penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
4.
Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat dari konstitusi
yaitu:
1.
Flexible/luwes apabila konstitusi/undang undang
dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.
Rigid/kaku apabila konstitusi/undang undang
dasar jika sulit untuk diubah.
3.
Jadi bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi
negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi
dikatakan fleksibel bila bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya
dengan mudah dan memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang
serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel
adalah membawa akibat kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri.
Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
5.
Tujuan Konstitusi
Konstitusi
memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak
yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control
kekuasaan dari penguasa sendiri.
3.
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
6.
Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan
terbentuk sebuah negara.
Dr. A. Hamid S.
Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau
undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi
pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur
bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut,
Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham
tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan
pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun
setiap penduduk dipihak lain.
Menurut William
G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting
baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu;
1.
Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai
satu fungsi konstitualisme
2.
Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan
pemerintahan
3.
Menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan
dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja
dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
B. Perubahan Konstitusi
Yang dimaksud
dengan perubahan konstitusi adalah segala usaha untuk menambah dan atau
mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang terkandung dalam konstitusi
tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang ditentukan berdasarkan
peraturan ketatanegaraan yang berlaku.Perubahan konstitusi merupakan keharusan
dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanpun konstitusi
haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya.
Dengan kata
lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap peradaban harus mampu
diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Karena jika tidak, maka bukan
tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan tergilas oleh arus perubahan
peradaban itu sendiri.Perubahan konstitusi/UUD yaitu: Secara revolusi,
pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang
membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD,
secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Adapun cara yang dapat digunakan
untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran,
menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu melalui:
1.
Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2.
Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3.
Penafsiran secara hukum
4.
Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan.
v
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan dengan cara
perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1.
Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlahanggota MPR harus hadir.
2.
Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlahanggota yang hadir.
Pasal tersebut mengandung tiga
norma, yaitu:
1.
Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR
sebagailembaga tertinggi Negara.
2.
Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus
dipenuhisekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
3.
Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
C. Pengertian dan lingkup rule of law
Penegakanhukum
adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan
keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip atau
hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka.
Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang
sewenang-wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”)
menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan
menurut aturan hukum.
Secara umum,
hukum adalah kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan
sanksi atau konsekuensi. Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep
rechtsstaat atau Rule Of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi
konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20.
Oleh karena itu,
Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum. ciri Negara hukum antara
lain : adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum.
Di Negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang –
undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan
bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law
merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan
dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran
Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute
(kekuasaan di tangan penguasa) yang relah berkembang sebelumnya.Rule Of Law
pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi
rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Law adalah
adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
Secara sederhana
, yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
D. Prinsip-Prinsip Rule Of Law Di Indonesia
Prinsip-prinsip
Rule of Law di Indonesia terbagi menjadi atas 2
bagian diantaranya yaitu:
1.
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Formal di Indonesia
Prinsip-prinsip
rule of law secara formal di Indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan:
1.
Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”
2.
Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, “adil” dan makmur
3.
Untuk memajukan “kesejahteraan umum”,dan
mencerdaskan“keadilan sosial”
4.
Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5.
Kemanusiaan yang “adil” dan beradab
6.
Serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial”
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (
materil ) di Indonesia
Prinsip-prinsip
Rule of Law secara hakiki (material) di Indonesia sangat erat kaitannya dengan
penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip
rule of law.
Berdasarkan
pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan bergantung
pada kepribadian nasional setiap bangsa.Hal ini didukung kenyataan bahwa rule
of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas
dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.Karena bersifat legalisme maka
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak
personal dan otonom.
Secara
kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak
dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang
optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaanrule of law belum
dirasakan dimasyarakat.
E. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule Of
Law Di Indonesia
Agar pelaksanaan
Rule of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
1.
Keberhasilan rules of lawharus didasarkan pada
corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap
bangsa.
2.
Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus
didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
3.
Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat
wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara,
harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk
mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak hanya pada keadilan itu
sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum
progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif
memuat kandungan moral yang kuat.Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam
hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan
atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang
bersangkutan itu.
Adapun negara
yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.
Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta
tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.
Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan
makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Konstitusi adalah suatu naskah
yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara
yang secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Secara historis timbulnya
konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi
merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan
karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari batas kekuasaan
Negara.Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem
ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah
sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat
konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.
DAFTAR PUSTAKA
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Persiden RI Dalam
Penyelenggaraan NegaraI, Jakarta: Disertasi UI.
Projodikoro, Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia,
Jakarta: Dian Rakyat.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata negara Indonesia, Jakarta: Rineka
Cipta.
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila.
Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan
YME atas rahmat dan karuniaNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik . Tak lupa sebagai penulis saya ucapkan terima kasih kepada para
sahabat dan pihak-pihak yg mendukung pembuatan makalah ini. Makalah ini disusun
dengan judul “Kontitusi dan Penegakan
Aturan Hukum”. Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan
dukungan dari berbagai pihak, saya telah berusaha untuk dapat memberikan serta
mencapai hasil yang semaksimal mungkin dan sesuai dengan harapan, walaupun di
dalam pembuatannya saya menghadapi berbagai kesulitan karena keterbatasan ilmu
pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki. Oleh sebab itu pada kesempatan
ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada
guru yang telah pembimbing kami. Saya menyadari bahwa dalam penulisan dan
pembuatan penulisan ilmiah ini, masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena
itu saran dan kritik yang membangun sangat saya butuhkan untuk dapat
menyempurnakan makalah di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan
dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan teman-teman maupun pihak lain
yang berkepentingan.
Matangglumpangdua, November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUNA ................................................................................ 1
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Tujuan ................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................. 2
A.
Konsep Dasar Konsitusi ......................................................................... 2
B.
Perubahan Konstitusi ............................................................................. 5
C.
Pengertian dan lingkup rule of law ........................................................ 6
D.
Prinsip-Prinsip Rule Of Law Di Indonesia ............................................ 7
E.
Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule Of Law
Di Indonesia........ 9
BAB III PENUTUP .......................................................................................... 10
A.
Kesimpulan ............................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA ....................................................................................... 11