BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah
dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang
tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila
mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal
tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan
hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan
dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan
bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan
berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan,
kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya.
Yang menyandangnya itu di antaranya: (a) bidang politik, (b) bidang ekonomi,
(c) bidang sosial budaya, (d) bidang hukum, (e) bidang kehidupan antar umat
beragama, Memahami asal mula Pancasila.
Lembaga
Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) telah berhasil menyusun
Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, namun masih
perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan
sebagai pedoman dan model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai
acuan kritik, untuk menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan
Pancasila.
B.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui tentang pengertian dasar negara
Indonesia dan landasan pendidikan pancasila
2.
Untuk mengetahui tentang pancasila sebagai
sistem filsafat dan pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia
dan pancasila sebagai sistem etika politik dan ideologi negara
3.
Untuk mengetahui tentang pancasila dalam kontek
ketatanegaraan republik indonesia dan peraturan perundang dalam bidan politik
dan pancasila sebagai paradikma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan
bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dasar Negara Indonesia
Dasar negara
Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.
Berdasarkan
kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan
kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia,
yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila
sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Dampak yang cukup serius
atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini
banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa
Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1.
Landasan Historis
Bangsa Indonesia
terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya,
Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan
jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang
tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul
ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para
pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun
mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era
reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat
(nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional.
Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah
bangsa.
Secara historis
nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan
disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki
oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut
tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai
kausa materialis Pancasila.
2.
Landasan Kultural
Bangsa Indonesia
mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan
merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari
nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual
kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam
upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan
tuntutan jaman.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis
(hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga
berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1
dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi
kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun
rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika
politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil
sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh
karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara filosofis
bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan
termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa
Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam
pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan
keamanan.
C. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Filsafat
pancasila dapat diartikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang
pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk
mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.. Objek
formal filsafat adalah hakikat dari segala sesuatu yang ada. Untuk membuktikan
apakah pancasila merupakan kajian filsafat, kita harus menilik ke setiap sila
dalam Pancasila itu sendiri. Jika diteliti secara mendalam, semua sila tersebut
tersusun atas kata dasar dengan tambahan awalan ke-/ per-dan akhiran –an.
Menurut ilmu bahasa, jika suatu kata dasar diberi awalan ke- atau per- dan akhiran – an, maka akan menjadi
abstrak benda kata dasar tersebut. Lebih dari itu juga menunjukkan sifat
hakikat dari bendanya, itulan mengapa Pancasila dapat dikaji secara filsafat.
Intisari
Pancasila sebagai Sistem Filsafat: Makna dasar pancasila sebagai sistem
filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedomannya, tentunya dengan saling mengaitkan
antara sila yang satu dengan lainnya. Isi pemikiran filsafat pancasila sebagai
suatu filsafat tentang negara adalah bahwa pancasila memberi jawaban yang
mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi :
1.
Masalah pertama : Apa negera itu ? dijawab
dengan prinsip kebangsaan Indonesia.
2.
Masalah kedua : Bagaimana hubungan antara bangsa
dan negara ? dijawab dengan prinsip perikemanusiaan.
3.
Masalah ketiga: siapakah sumber dan pemegang
kekuasaan negara ? dijawab dengan prinsip demokasi.
4.
Masalah keempat : Apa tujuan negara ? dijawab
dengan prinsip negara kesejahteraan.
5.
Masalah kelima : bagaimana hubungan antara agama
dan negara ? dijawab dengan prinsip Ketuhanan yang maha esa. Dan kesemua
sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua
unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki
tujuan tertentu
Dan kesemua
sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua
unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki
tujuan tertentu
D. Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesia
Proses
terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada
abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak
pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, kerajaan Airlangga
dan kerajaan Majapahit.
1.
Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M,
dengan ditemukannya prasasti berupa yang berupa 7 yupa (tiang batu).
Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan
dari raja Aswawarman keturunan dari Kudungga. Dalam zaman kuno (400-1500)
terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang
meliputi hamper separuh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia yaitu kerajaan
Sriwijaya dan kerajaan Majapahit.
2.
Zaman Sriwijaya
Pada abad ke-VII munculah suatu kerajaan di Sumatra
yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syailendra. Pada zaman itu
kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani di
kawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan
pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah (pengawas
dan pengumpul). Sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta
benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan
gedung-gedung dan patung-patung suci. Agama dan kebudayaan dikembangkannya
dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal dinegara
lain di Asia.
3.
Zaman
Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan
yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di
jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad VII, Sanjaya pada
abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan
sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa tengah bersama dengan
dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX).
4.
Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai
zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah
Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai
nusantara. Pada waktu itu agama hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai
dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama(1395). Dalam kitab
tersebut telah terdapat istilah “pancasila”. Empu Tantular mengarang buku
sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu
“bhineka tunggal ika”, yang bunyi lengkapnya “bhineka tunggal ika tan hana
dharma mangrua”, artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak
ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
5.
Zaman penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka
berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia. Bangsa asing yang masuk
ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa portugis.
6.
Kebangkitan Nasional
Pada awal XX di panggung politik internasional
terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan
kekuatannya sendiri. Republik Filipina (1898), yang dipelopori jose rizal,
kemenangan jepang atas rusia di tsunia (1905), gerakan SunYat Sen dengan
republik cina nya (1911). Budi utomo yang didirikan pada tanggal 20 mei 1908
merupakan pelopor pergerakan nasional. Organisasi-organisasi pergerakan
nasional itu antara lain : Sarekat dagang islam (SDI) (1909), yang kemudian
dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti
namanya menjadi Sarekat islam (SI) tahun (1911) di bawah H.O.S Cokroaminoto.
Berikutnya munculah Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh 3 serangkai
yaitu : Douwes dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi suryaningrat (yang kemudian
lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro) . Perjuangan rintisan kesatuan
nasional kemudian diikuti dengan sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang
isinya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia. Lagu Indonesia
Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak
kebangkitan kesadaran berbangsa.
7.
Zaman penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada
tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 mei 1940, maka Ratu Wilhemina
dengan segenap aparat pemerintahnya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan
Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan di Indonesia.
Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang
beliau memberikan hadiah ‘ulang tahun’ kepada bangsa indonesia yaitu janji
kedua pemerintahan jepang berupa ‘kemerdekaan tanpa syarat’.
E. Pancasila Sebagai Sistem Etika Politik Dan
Ideologi Negara
1.
Filsafat adalah konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan. Etika politik adalah anak cabang dari ilmu filsafat.
Ideologi merupakan produk dari filsafat, yaitu berupa gagasan-gagasan
bernegara.
2.
Ideologi Pancasila adalah Ideologi terbuka.
Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada
negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda. Hal ini disebabkan karena
ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi; nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praktis. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara,
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk negara. Pancasila sebagai Ideologi berarti Pancasila dijadikan
sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
3.
Pancasila dilihat sebagai:
a.
Filsafat; merupakan refleksi kritis atas dasar
hidup bernegara
b.
Etika Politik; merupakan refleksi kritis atas
nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila
c.
Ideologi; merupakan refleksi kritis dalam
mengevaluasi berbagai ideologi lainnya.
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental, dan menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung makna
bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan.
Pancasila
sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif
penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai
sarana pemersatu masyarakat yang dapat mempersatukan bebagai golongan di
masyarakat. Pancasila sebagai Etika Politik berarti bahwa Pancasila adalah
pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak
antar satu dengan yang lain, yang disertai hak dan kewajibannya.
F. Pancasila Dalam Kontek Ketatanegaraan Republik
Indonesia dan Peraturan Perundang Dalam Bidan Politik
v Ketatanegaraan Republik Indonesia
Ketatanegaraan
Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Tata Negara adalah
seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk
negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.”
“Ketatanegaraan
adalah segala sesuatu mengenai tata Negara”. Menurut hukumnya, “tata negara adalah
suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut
sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para
warga terhadap pemerintah atau sebaliknya”.
Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila
bukan berdasarkan kekuasaan. Tentunya Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti
konsep negara hukum .Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
a.
Pengakuan adan perlindungan hak-gak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
b.
Perlindungan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
c.
Jaminan kepastian hokum pada setiap warga
negaranya
Sedangkan konsep
negara hukum (Rechtsstaat), ketatanegaraan negara hukum mempunyai karakteristik
sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
b.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
c.
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
d.
Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas
prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan
ketentuan hukum (due process of law).
Sebagai Negara
hukum, tentunya ada yang mendasari suatu hukum itu. Undang-undang dasar
merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap
kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang
lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Di Indonesia
pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan
kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang
meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA,
Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT. Lembaga-lembaga yang berkuasa
ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia
menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi
dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya
bersama-sama dengan rakyat.
Dalam sistem ketatanegaraan
republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi
berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan
negara republik Indonesia.
Beberapa
literatur mengungkapkan bahwa hukum
dianggap sebagai tujuan dari politik. Adalah maksud dari politik agar
ide-ide hukum atau rechtsidee seperti
kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum positif dan pelaksanaan sebagian atau secara
keseluruhan, dari ide hukum itu
merupakan tujuan dari proses politik. Kedua, bahwa hukum sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam
hal ini politik mempergunakan hukum
positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam
arti merealisasikan ide-ide hukum
tersebut.
Dengan demikian,
dengan peraturan yang ada atau hukum
positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada
tujuan tertentu. Dalam hal ini, kita ingat sebutan bahwa hukum adalah alat rekayasa sosial atau a tool of
social engineering. politik dan hukum
mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah
kemasyarakatan di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek
yang statis.
Dari apa yang
diuraikan itu, menjadi jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah
dasar dari politik hukum dengan
ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan
pengembangan politik secara keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar
yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi
pelaksanaan politik hukum yang diwujudkan
melalui peraturan perundang-undangan.
G. Pancasila sebagai Paradikma Kehidupan Dalam
Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara
4.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat
berbangsa dan bernegara Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini
sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara
filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pada sila-sila Pancasila. Hal ini
sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis
tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.
susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan
raga
b.
sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus
sosial
c.
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi
dan makhluk tuhan.
5.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik
Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan
kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma
adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem
politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).
6.
Pancasila Sebagai Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan
paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan
ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem
ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan
kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada
moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai
totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus
dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi
Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
7. Pancasila Sebagai Pembangunan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas
sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat tersebut. Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada
harkat dan martabat manusia sebagai makhlukyang berbudaya. Pancasila juga merupakan
sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat
manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu
meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya
dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia
biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita
menjadi manusia adil dan beradab.
8. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh
penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan
seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia
disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan
sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila
sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan
dengan sila-sila:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia,
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang
dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang
terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter
produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan
aspirasi rakyat). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat
Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan
santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata
dunia internasional.
Indonesia adalah Negara yang majemuk,
bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan
agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik
Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh
banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama.
Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya
melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama
Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang
tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut
sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dasar negara
Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Pancasila sebagai paradigma
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan
sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan
pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan
evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Indonesia
adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam
segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem
peraturan perundang-undangan.Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B. Saran
Demikian makalah
ini kami susun dengan harapan bisa bermanfaat bagi semua. Adapun harapan dari
kami adalah adanya saran maupun kritik yang dapat membagun bagi penyusun untuk
pembuatan tugas yang selanjutnya. Mudah-mudahan makalah ini juga bisa dijadikan
bahan pustaka bagi sekolah kita yang tercinta ini.
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT karena atas pertolongan Nya kami dapat menyelasaikan
makalah kami yang berjudul “Landasan Pendidikan Pancasila”.
Kami tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada dosen pengasuh kami yang telah membimbing kami
dalam membuat makalah ini, dan tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
seluruh teman-teman yang telah mendukung kami dalam membuat makalah ini.
Kritik dan saran
senantiasa kami nantikan demi kebenarannya makalah yang telah kami buat.
Selamat belajar semoga sukses dan yang tidak pernah lupa kami ucapkan kepada
teman-teman, terima kasih.
Matangglumpangdua,
Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR
ISI ..................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................ 1
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Tujuan Penulisan .................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................. 2
A.
Pengertian Dasar Negara Indonesia ....................................................... 2
B.
Landasan Pendidikan Pancasila ............................................................. 2
C.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat .......................................................... 4
D.
Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesia .......... 6
E.
Pancasila Sebagai Sistem Etika Politik Dan
Ideologi Negara ................ 8
F.
Pancasila Dalam Kontek Ketatanegaraan Republik
Indonesia
dan
Peraturan Perundang Dalam Bidan Politik ..................................... 9
G.
Pancasila sebagai Paradikma Kehidupan Dalam
Bermasyarakat
Berbangsa
dan Bernegara ...................................................................... 11
BAB
III PENUTUP .......................................................................................... 15
A.
Kesimpulan . .......................................................................................... 15
B.
Saran ...................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTRAKA ..................................................................................... 16
No comments:
Post a Comment