06 September 2017

makalah Landasan Historis, Kultural, Yuridis dan Filosofis Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.   Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu di antaranya: (a) bidang politik, (b) bidang ekonomi, (c) bidang sosial budaya, (d) bidang hukum, (e) bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) telah berhasil menyusun Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.

B.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang pengertian dasar negara Indonesia dan  landasan pendidikan pancasila
2.      Untuk mengetahui tentang pancasila sebagai sistem filsafat dan pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia dan pancasila sebagai sistem etika politik dan ideologi negara
3.      Untuk mengetahui tentang pancasila dalam kontek ketatanegaraan republik indonesia dan peraturan perundang dalam bidan politik dan pancasila sebagai paradikma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dasar Negara Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam  Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru.

B.     Landasan Pendidikan Pancasila
1.      Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

2.      Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.

3.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

4.      Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.

C.    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Filsafat pancasila dapat diartikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.. Objek formal filsafat adalah hakikat dari segala sesuatu yang ada. Untuk membuktikan apakah pancasila merupakan kajian filsafat, kita harus menilik ke setiap sila dalam Pancasila itu sendiri. Jika diteliti secara mendalam, semua sila tersebut tersusun atas kata dasar dengan tambahan awalan ke-/ per-dan akhiran –an. Menurut ilmu bahasa, jika suatu kata dasar diberi awalan ke-  atau per- dan akhiran – an, maka akan menjadi abstrak benda kata dasar tersebut. Lebih dari itu juga menunjukkan sifat hakikat dari bendanya, itulan mengapa Pancasila dapat dikaji secara filsafat.
Intisari Pancasila sebagai Sistem Filsafat: Makna dasar pancasila sebagai sistem filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan  pedomannya, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Isi pemikiran filsafat pancasila sebagai suatu filsafat tentang negara adalah bahwa pancasila memberi jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi :
1.      Masalah pertama : Apa negera itu ? dijawab dengan prinsip kebangsaan Indonesia.
2.      Masalah kedua : Bagaimana hubungan antara bangsa dan negara ? dijawab dengan prinsip perikemanusiaan.
3.      Masalah ketiga: siapakah sumber dan pemegang kekuasaan negara ? dijawab dengan prinsip demokasi.
4.      Masalah keempat : Apa tujuan negara ? dijawab dengan prinsip negara kesejahteraan.
5.      Masalah kelima : bagaimana hubungan antara agama dan negara ? dijawab dengan prinsip Ketuhanan yang maha esa. Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu

D.    Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, kerajaan Airlangga dan kerajaan Majapahit.
1.      Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti berupa yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari Kudungga. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hamper separuh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit.
2.      Zaman Sriwijaya
Pada abad ke-VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syailendra. Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah (pengawas dan pengumpul). Sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci. Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal dinegara lain di Asia.
3.       Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti.  Kerajaan Kalingga pada abad VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX).
4.      Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Pada waktu itu agama hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama(1395). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”. Empu Tantular mengarang buku sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “bhineka tunggal ika”, yang bunyi lengkapnya “bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrua”, artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
5.      Zaman penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa portugis.
6.      Kebangkitan Nasional
Pada awal XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Filipina (1898), yang dipelopori jose rizal, kemenangan jepang atas rusia di tsunia (1905), gerakan SunYat Sen dengan republik cina nya (1911). Budi utomo yang didirikan pada tanggal 20 mei 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat dagang islam (SDI) (1909), yang kemudian dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat islam (SI) tahun (1911) di bawah H.O.S Cokroaminoto. Berikutnya munculah Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh 3 serangkai yaitu : Douwes dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi suryaningrat (yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro) . Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
7.      Zaman penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 mei 1940, maka Ratu Wilhemina dengan segenap aparat pemerintahnya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan di Indonesia. Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah ‘ulang tahun’ kepada bangsa indonesia yaitu janji kedua pemerintahan jepang berupa ‘kemerdekaan tanpa syarat’.

E.     Pancasila Sebagai Sistem Etika Politik Dan Ideologi Negara
1.      Filsafat adalah konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Etika politik adalah anak cabang dari ilmu filsafat. Ideologi merupakan produk dari filsafat, yaitu berupa gagasan-gagasan bernegara.
2.      Ideologi Pancasila adalah Ideologi terbuka. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi; nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Pancasila sebagai Ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
3.      Pancasila dilihat sebagai:
a.       Filsafat; merupakan refleksi kritis atas dasar hidup bernegara
b.       Etika Politik; merupakan refleksi kritis atas nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila
c.       Ideologi; merupakan refleksi kritis dalam mengevaluasi berbagai ideologi lainnya.

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat mempersatukan bebagai golongan di masyarakat. Pancasila sebagai Etika Politik berarti bahwa Pancasila adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak antar satu dengan yang lain, yang disertai hak dan kewajibannya.

F.     Pancasila Dalam Kontek Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Perundang Dalam Bidan Politik
v  Ketatanegaraan Republik Indonesia
Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Tata Negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.”
“Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata Negara”. Menurut hukumnya, “tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya”.  Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Tentunya Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti konsep negara hukum .Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
a.         Pengakuan adan perlindungan hak-gak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.         Perlindungan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
c.         Jaminan kepastian hokum pada setiap warga negaranya

Sedangkan konsep negara hukum (Rechtsstaat), ketatanegaraan negara hukum mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.         Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
b.         Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
c.         Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
d.        Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law).

Sebagai Negara hukum, tentunya ada yang mendasari suatu hukum itu. Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT. Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia.
Beberapa literatur mengungkapkan bahwa hukum  dianggap sebagai tujuan dari politik. Adalah maksud dari politik agar ide-ide hukum  atau rechtsidee seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum  positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum  itu merupakan tujuan dari proses politik. Kedua, bahwa hukum  sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan hukum  positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum  tersebut.
Dengan demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum  positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Dalam hal ini, kita ingat sebutan bahwa hukum  adalah alat rekayasa sosial atau a tool of social engineering. politik dan hukum  mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah kemasyarakatan di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis.
Dari apa yang diuraikan itu, menjadi jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum  dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum  tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum  yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.

G.    Pancasila sebagai Paradikma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara
4.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
             Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pada sila-sila Pancasila. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.       susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.      sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.       kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

5.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).

6.      Pancasila Sebagai Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.

7.      Pancasila Sebagai Pembangunan Sosial Budaya
            Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Pancasila mendasarkan  pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhlukyang berbudaya. Pancasila juga merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.

8.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia,
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional.
Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam  Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Pancasila sebagai paradigma bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

B.     Saran
Demikian makalah ini kami susun dengan harapan bisa bermanfaat bagi semua. Adapun harapan dari kami adalah adanya saran maupun kritik yang dapat membagun bagi penyusun untuk pembuatan tugas yang selanjutnya. Mudah-mudahan makalah ini juga bisa dijadikan bahan pustaka bagi sekolah kita yang tercinta ini.
 
DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas pertolongan Nya kami dapat menyelasaikan makalah kami yang berjudul “Landasan Pendidikan Pancasila”.
Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada dosen pengasuh kami yang telah membimbing kami dalam membuat makalah ini, dan tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman yang telah mendukung kami dalam membuat makalah ini.
Kritik dan saran senantiasa kami nantikan demi kebenarannya makalah yang telah kami buat. Selamat belajar semoga sukses dan yang tidak pernah lupa kami ucapkan kepada teman-teman, terima kasih.

                                              

Matangglumpangdua,     Oktober 2014


Penyusun


Text Box: i
 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................   i
DAFTAR ISI .....................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................   1
A.    Latar Belakang .......................................................................................   1
B.     Tujuan Penulisan ....................................................................................   1

BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................   2
A.    Pengertian Dasar Negara Indonesia .......................................................   2
B.     Landasan Pendidikan Pancasila .............................................................   2
C.     Pancasila Sebagai Sistem Filsafat ..........................................................   4
D.    Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia ..........   6
E.     Pancasila Sebagai Sistem Etika Politik Dan Ideologi Negara ................   8
F.      Pancasila Dalam Kontek Ketatanegaraan Republik Indonesia
dan Peraturan Perundang Dalam Bidan Politik .....................................   9
G.    Pancasila sebagai Paradikma Kehidupan Dalam Bermasyarakat
Berbangsa dan Bernegara ......................................................................   11

BAB III PENUTUP ..........................................................................................   15
A.    Kesimpulan . ..........................................................................................   15
B.     Saran ......................................................................................................   15

DAFTAR PUSTRAKA .....................................................................................   16


Text Box: ii
 

No comments:

Post a Comment